Terima kasih telah membeli kelas ini. Semoga bermanfaat.
Hak ekslusif seluruh materi dan rekaman digital ditangan lmsozami Academy.
Dilarang membajak. Perkara ini akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat.
Segala bentuk pembajakan adalah sungguh perbuatan tercela dan tidak disukai Allah. Perkara pembajakan, bisa dimintai pertanggung jawabannya kelak di akhirat dan merusak keberkahan dalam proses pembelajaran. Insyaa Allah, kami percaya Anda adalah orang yang baik dan menjaga keberkahan dalam proses belajar.
Sanksi Pelanggaran Pasal 72 Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta:
- Barang siapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing – masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).